Minggu, 04 Januari 2015

larangan merayakan tahun baru untuk kaum muslim

AWAS..!! MURKA ALLAH TURUN BAGI YANG MERAYAKAN TAHUN BARU
larangan merayakan tahun baru untuk kaum muslim
larangan merayakan tahun baru untuk kaum muslim

(edisi revisi)

Umar radhiallahu anhu mengatakan:

"Jauhilah musuh-musuh Allah pada momentum hari raya mereka" (HR. Baihaqi))

Beliau juga mengatakan, "Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada momentum hari besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka"

Sementara Abdullah bin Amr –radhiallahu anhuma- mengatakan: "Barangsiapa yang tinggal dinegeri orang ajam (non muslim) lalu turut merayakan hari raya Nairuz dan Mahrajan bersama mereka dan ikut serta turut menyerupai mereka, kemudian dia mati dalam keadaan demikian, maka pada hari kiamat kelak dia akan dibangkitakan bersama mereka" (Sunan Al Kubro jilid: 9/243)

Hari raya Nairuz merupakan perayaan tahun baru Majusi, sama seperti perayaan Tahun baru Masehi. Dan atsar-atsar diatas sangat jelas menunjukkan haramnya merayakan pesta tahun baru bagi seorang muslim.

Sahabat fillah....
Mari merenung sejenak...

Sungguh Allah telah memuliakan kita dengan Islam.
Kitapun memiliki momentum perayaan sendiri yg lebih baik dari hari raya mereka. Tidak pantas bagi umat pilihan turut serta dalam perayaan hari besar non muslim. Karena hal tersebut merupakan bentuk tasyabbuh (penyerupaan) yang dilarang. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum itu".

Maukah anda menjadi bagian orang-orang yang di murkai Allah.?

Padahal Allah azza wa jallah berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran : 85)

Sahabat... Tahun baru bukan sekedar tiupan terompet semata, tapi soal aqidah yang tergadaikan
____________
Madinah 07/03/1436 H
ACT El Gharantaly.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar